Nomor: 088/PR/LO-AP/VII/2026
Melalui siaran pers ini, Law Office Arief & Partners menyampaikan pernyataan hukum resmi atas Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 59/Pdt.G/2026/PN Smg, di mana Majelis Hakim telah menyatakan sikapnya atas pokok gugatan.
LOAP menghormati proses peradilan dan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan klien. Kami berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas keadilan.
[Catatan: ganti paragraf ini dengan teks lengkap siaran pers asli dari arsip kantor.]
Leave a Reply