Siaran PersJuly 28, 2026 · 5ou6z

Siaran Pers Resmi: Pernyataan Hukum atas Putusan PN Semarang

Nomor: 088/PR/LO-AP/VII/2026

Melalui siaran pers ini, Law Office Arief & Partners menyampaikan pernyataan hukum resmi atas Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 59/Pdt.G/2026/PN Smg, di mana Majelis Hakim telah menyatakan sikapnya atas pokok gugatan.

LOAP menghormati proses peradilan dan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan klien. Kami berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional, transparan, dan berlandaskan asas keadilan.

SIARAN PERS RESMI

Nomor: 088/PR/LO-AP/VII/2026

PERNYATAAN HUKUM ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 59/Pdt.G/2026/PN Smg

SEMARANG, 28 Juli 2026 — Menanggapi perkembangan dinamika hukum serta narasi yang beredar di ruang publik dan media sosial belakangan ini, Tim Kuasa Hukum dari Law Office Arief & Partners, bertindak untuk dan atas nama PT Citra Elok Medika (pemilik dan pengelola Venice Aesthetic Clinic) serta dr. Yulius Hadinata Utama, menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil putusan perkara perdata Nomor 59/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam putusan resminya telah menjatuhkan amar memenangkan Eksepsi Formal yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II, dengan menyatakan “Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima” (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO). Putusan ini secara yuridis menegaskan bahwa gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat (Aprillia Handayani) gugur di tingkat peradilan karena mengandung cacat formil (disqualificatie in persona dan procedure prematur), serta tidak pernah terbukti adanya tindakan malapraktik medis.

Hingga saat ini, tidak ada satu pun penetapan hukum peradilan maupun badan profesi resmi yang menyatakan dr. Yulius Hadinata Utama ataupun Venice Aesthetic Clinic melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun malapraktik medis. Dalam doktrin hukum medis, hubungan terapeutik antara dokter dan pasien merupakan perikatan daya upaya (inspanningverbintenis). Dalam hal ini, dr. Yulius Hadinata Utama senantiasa menjalankan tindakan medis secara profesional, berhati-hati, serta tunduk pada norma lege artis dan prosedur informed consent.

Sejak awal, Klien kami selalu mengedepankan itikad baik (good faith) dan tanggung jawab moral dengan memberikan layanan pemulihan (complimentary treatment), proses pengembalian dana (refund), hingga penggantian biaya (reimbursement) sesuai batas kepatutan medis. Sangat disayangkan bahwa niat baik tersebut sempat dibingkai secara sepihak sebelum adanya putusan hukum yang jelas. Oleh karena itu, seiring penjatuhan putusan ini, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, media massa, dan pengguna media sosial untuk dapat memahami fakta hukum yang sebenarnya serta menghentikan penyebaran narasi yang tidak berdasar demi menjaga iklim informasi yang kondusif.

Klien kami selalu terbuka untuk menjalin komunikasi yang bermartabat dan kekeluargaan. Namun demikian, guna menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan nama baik Klien, kami siap mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, terukur, dan proporsional—baik melalui Somasi Terbuka maupun pelaporan pidana sesuai ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE—apabila masih terdapat pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan pemberitahuan bohong atau melakukan pencemaran nama baik pasca-putusan ini.

Melalui putusan ini, Venice Aesthetic Clinic (PT Citra Elok Medika) menegaskan komitmennya untuk terus fokus memberikan pelayanan estetika medis terbaik, aman, terpercaya, dan berstandar tinggi bagi seluruh masyarakat.

Hormat Kami,

TIM KUASA HUKUM VENICE AESTHETIC CLINIC & dr. YULIUS HADINATA UTAMA

LAW OFFICE ARIEF & PARTNERS

Kontak Media / Information Center: 0811-8000-4599

https://www.shinduarief.com

Tanya Jawab & Komentar

Tinggalkan pertanyaan atau komentar — asisten AI LOAP akan menjawab.

Tulis Pertanyaan / Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi hukum umum, bukan nasihat hukum formal.

AP
Asisten LOAPAI · Info Hukum
Apa itu legal due diligence? Layanan apa saja yang tersedia? Bagaimana cara konsultasi?
Informasi hukum umum, bukan nasihat hukum formal.