BeritaApril 29, 2026 · 5ou6z

Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Kasus KPR Kalandra City Semarang Temui Titik Terang

SEMARANG — Masalah pembiayaan properti di Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, kini resmi masuk ke ranah hukum. Gugatan perdata yang teregister di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 659/Pdt.G/2025/PN Smg ini memicu sorotan publik terkait dugaan pengabaian prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh pihak perbankan.

Pokok Permasalahan Legalitas Jaminan

Menurut tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Arief & Partners, permasalahan mendasar dalam kasus ini berakar pada proses pengikatan jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Shindu Arief Suhartono, salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa sesuai UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian dalam verifikasi jaminan bersifat mengikat. Ia mengindikasikan adanya celah hukum pada pengikatan jaminan yang tidak kunjung ditingkatkan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

merujuk pada UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, keterlambatan atau kelalaian dalam menaikkan status SKMHT ke APHT sesuai batasan waktu yang ditentukan dapat berakibat pada batalnya kekuatan hukum jaminan tersebut secara otomatis.

“Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi biasa, melainkan menyangkut keabsahan legalitas jaminan. Jika statusnya tidak ditingkatkan, jaminan terancam kehilangan kekuatan hukumnya—terutama bila objek properti tersebut justru dibebani oleh pihak lain,” ujar Shindu.

Kerugian Konsumen dan Potensi Implikasi Hukum

Dampak dari ketidakpastian legalitas ini dirasakan langsung oleh para pembeli rumah. Meski telah menjalankan kewajiban pembayaran cicilan secara rutin, para konsumen kini berada dalam kondisi serba tidak pasti terkait kepemilikan aset mereka.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat mencatatkan nilai kerugian materiil mencapai Rp1,56 miliar.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menekankan pentingnya kecermatan dalam penanganan kasus ini, terlebih jika lembaga pembiayaan yang terlibat merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Perspektif Hukum Tipikor: Setiap tindakan melawan hukum yang berisiko menimbulkan kerugian pada keuangan negara berpotensi bersinggungan dengan regulasi Tindak Pidana Korupsi.
  • Uji Transparansi: Audit dan penelusuran secara transparan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran yang merugikan keuangan publik maupun negara.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan Ketat

Atas dinamika yang terjadi, pihak Law Office Arief & Partners mendorong lembaga berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kejaksaan Negeri Semarang, untuk turun tangan melakukan penelusuran komprehensif. Evaluasi dinilai perlu menyasar seluruh alur proses pembiayaan hingga prosedur pengikatan jaminan properti.

Kasus ini dipandang sebagai bentuk peringatan bagi industri properti dan perbankan agar senantiasa mengedepankan asas kepatuhan hukum serta perlindungan hak-hak konsumen.

Hingga saat ini, pihak pengembang (developer) maupun perbankan terkait belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi mengenai gugatan hukum yang sedang berjalan tersebut.

Tanya Jawab & Komentar

Tinggalkan pertanyaan atau komentar — asisten AI LOAP akan menjawab.

Tulis Pertanyaan / Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Informasi hukum umum, bukan nasihat hukum formal.

AP
Asisten LOAPAI · Info Hukum
Apa itu legal due diligence? Layanan apa saja yang tersedia? Bagaimana cara konsultasi?
Informasi hukum umum, bukan nasihat hukum formal.