Oleh: Luqman Hakim, S.H., M.H. Advokat pada LAW OFFICE ARIEF & PARTNERS

Kasus Kalandra City di Semarang tidak lagi dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa antara konsumen dan pengembang. Perkembangan terbaru, berupa laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Semarang, justru membuka tabir persoalan yang lebih dalam: kemungkinan adanya kegagalan sistemik dalam praktik pembiayaan perbankan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, namun krusial: bagaimana mungkin fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat dicairkan tanpa kepastian penguasaan agunan yang sah?
Dalam praktik perbankan yang sehat, prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Principle) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menegaskan bahwa perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan mengatur bahwa dalam memberikan kredit, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Kewajiban tersebut secara implisit mensyaratkan adanya jaminan yang jelas, sah, dan dapat dieksekusi sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit. Bahkan dalam praktiknya, prinsip ini dipertegas melalui ketentuan regulator, antara lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait manajemen risiko dan penilaian kualitas aset bank yang mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit.
Dengan demikian, apabila prinsip kehati-hatian tersebut diduga diabaikan—terutama dalam konteks pencairan kredit tanpa kepastian agunan yang sah—maka permasalahan tersebut tidak lagi semata-mata berada dalam ranah wanprestasi perdata, melainkan berpotensi berkembang ke arah penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang terdapat unsur menguntungkan pihak tertentu dan berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
Dalam perspektif hukum pidana, kondisi tersebut patut diuji melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Utamanya pasal 3 UU Tipikor, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga membuka kemungkinan konstruksi hukum apabila perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Apalagi jika benar terdapat kondisi di mana satu objek properti diduga menjadi dasar pembiayaan di lebih dari satu lembaga keuangan. Dugaan adanya skema pembiayaan ganda (double financing) bukan hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi berpotensi menunjukkan adanya celah sistemik yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Dalam konteks ini, keterlibatan bank milik negara menjadi relevan untuk dikaji lebih dalam. Dana yang disalurkan oleh bank BUMN tidak dapat dilepaskan dari konsepsi keuangan negara dalam arti luas sebagaimana sering ditafsirkan dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, setiap potensi penyimpangan dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur berpotensi masuk dalam rezim hukum publik, bukan semata-mata hubungan privat antara debitur dan kreditur.
Namun yang lebih memprihatinkan adalah posisi konsumen. Di tengah ketidakjelasan status objek yang mereka beli, mereka tetap dibebani kewajiban pembayaran cicilan, bahkan harus menanggung konsekuensi administratif berupa penurunan reputasi kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam posisi seperti ini, konsumen tidak hanya menjadi korban wanprestasi, tetapi berpotensi menjadi korban dari sistem yang gagal melindungi.
Pertanyaannya kemudian: di mana peran pengawasan?
Dalam kerangka hukum administrasi dan pengawasan sektor jasa keuangan, fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas regulatif, melainkan instrumen preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berdampak luas. Ketika dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian muncul dan menimbulkan kerugian, maka evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi hal yang tidak terelakkan.
Penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum akan menjadi ujian penting. Bukan hanya untuk menjawab dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi juga untuk menguji sejauh mana norma dalam UU Tipikor dapat diterapkan secara progresif terhadap praktik pembiayaan yang menyimpang.
Kasus Kalandra City pada akhirnya bukan sekadar sengketa antara pembeli dan pengembang. Ia adalah cermin—apakah hukum mampu menjangkau dan mengoreksi praktik yang diduga menyimpang dalam sistem yang seharusnya menjamin kepastian dan keadilan.
Tentu, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Namun satu hal yang tidak dapat diabaikan: ketika prinsip kehati-hatian diabaikan, mekanisme pengawasan dipertanyakan, dan potensi kerugian publik muncul, maka hukum tidak boleh berhenti pada tataran administratif, ia harus berani masuk ke wilayah pertanggungjawaban pidana.
Tanya Jawab & Komentar
Tinggalkan pertanyaan atau komentar — asisten AI LOAP akan menjawab.