Law Office Arief & Partners

Ruang Lingkup Layanan

Legal Opini

Konsultan akan memberikan opini hukum kepada Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, meliputi isu-isu hukum yang berkaitan dengan korporasi, kontrak bisnis, ketenagakerjaan, dan hukum pidana.

Legal Due Diligence

Konsultan akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum terhadap aktivitas bisnis Perusahaan, meliputi namun tidak terbatas pada perijinan, legalitas badan hukum, kebijakan Perusahaan, dan compliance terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

Pendampingan Hukum

Konsultan akan melakukan pendampingan hukum kepada Perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dengan pihak ketiga, khususnya negosiasi dalam rangka penyusunan kontrak serta perselisihan yang timbul dari kontrak-kontrak Perusahaan.

Litigasi

Konsultan akan memberikan bantuan hukum berupa penanganan kasus-kasus litigasi yang melibatkan perusahaan, baik sebagai saksi, pemohon, termohon, penggugat, maupun tergugat dalam perkara perdata, serta sebagai saksi, pelapor, tersangka, dan terdakwa dalam perkara pidana.

AP
Asisten LOAPAI · Info Hukum
Apa itu legal due diligence? Layanan apa saja yang tersedia? Bagaimana cara konsultasi?
Informasi hukum umum, bukan nasihat hukum formal.